PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUATU DESA

A. PENGERTIAN
Proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. 
(Permendagri No 114 Tahun 2014 Pasal 1).



B. DESA YANG AKAN DIBANGUN

Lahirnya undang-undang tentang Desa telah melahirkan semangat baru dalam upaya membangun Indonesia kearah lebih baik. Meskipun desa adalah tingkat pemerintahan paling rendah di Indonesia, tapi membangun Indonesia tanpa melibatkan desa di dalamnya adalah suatu hal yang sangat disayangkan.
Desa menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ada namanya forum yang mewadahi antara Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat desa, namanya adalah Musyawarah Desa. Cakupan musyawarah desa sendiri adalah:

1. Penataan Desa
2. Perencanaan Desa
3. Kerja sama Desa
4. Rencana investasi yang masuk ke Desa
5. Pembentukan BUM Desa
6. Penambahan dan pelepasan Aset Desa
7. Kejadian luar biasa.

Semua hal diatas, kemudian jika dengan pembangunan desa, menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memiliki 3 tahapan yang harus dilalui. Ketiga tahapan itu adalah perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa.


C. HAL YANG PERLU DIBANGUN

Menurut gagasan atau ide saya sebagai pemuda yang akan membangun suatu desa saya akan mendirikan rumah untuk belajar dengan gratis di desa tersebut karena masih banyak sekali anak-anak bahkan orang dewasa di perdesaan yang masih belum mendapatkan pendidikan karena masalah biaya, sehingga membuat mereka belum bisa membaca dan menulis terutama di desa-desa di pelosok Indonesia. Saya akan membentuk suatu komunitas untuk melaksanakan rencana tersebut dan mengajak mereka supaya ikut menjadi guru secara sukarela buat mengajari penduduk di desa yang ingin belajar agar mereka bisa membaca, menulis, dan berhitung. 
Berikut contoh gambar nya:


Untuk membangun rumah tersebut saya dan tim komunitas akan mengumpulkan dana dengan membuat proposal tentang tujuan pembuatan rumah belajar serta dengan kebutuhan belajar seperti buku, meja, kursi dan kebutuhan proses pembelajaran lain nya. Dan kami akan meminta donasi dari para donatur yang bersedia memberikan dana agar proses pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik. 

Dalam proses membangun rumah belajar juga pasti tidak berlangsung dengan mudah karena harus menentukan tempat dimana akan dibuat rumah belajar terlebih dahulu dan meminta izin kepada kepala desa di suatu desa tersebut. Setelah mendapat izin kepada kepala desa dan mendapatkan tempat saya dan tim komunitas akan meminta juga bantuan kepada warga sekitar untuk membantu proses pembuatan rumah belajar. Setelah dilakukan pembangunan maka terbentuklah rumah belajar gratis seperti contoh gambar dibawah ini:

 Rumah Belajar Gratis

Setelah semua nya terlaksana saya dan tim komunitas bekerja sama dengan penduduk untuk menjaga dan merawat rumah belajar gratis ini supaya tetap terawat dengan baik.


D. PENUTUP 

Kebijakan perencanaan pembangunan di suatu desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa. Pembangunan Rumah Belajar Gratis ini pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan dalam bidang pendidikan di suatu desa agar bisa mendapatkan pendidikan dengan baik buat masa depan mereka, terutama buat anak-anak agar bisa mengharumkan nama Bangsa di masa yang akan datang.

Komentar

Postingan Populer